Pengantar Hukum Bisnis
HUKUM BISNIS Mungkin teman-teman pernah mendengar istilah “hukum bisnis”. Jika teman-teman belum mengetahui maksudnya, maka kali ini saya akan menjelaskannya. Hukum bisnis terdiri dari kata “hukum” dan “bisnis” . Hukum ialah merupakan seperangkat aturan yang mengatur sesuatu, sedangkan bisnis ialah usaha transaksi perdagangan barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang atau organisasi kepada konsumen dengan tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan/laba (profit). Maka dari kedua kata itu, kita bisa mengartikan bahwa hukum bisnis ialah suatu perangkat yang mengatur tatacara atau pelaksanaan dalam transaksi perdagangan, industri ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa. § Aturan atau hukum bisnis diperlukan karena : a. pihak yang terlibat di dalam bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya sekedar janji ataupun itikad baik saja. b. kebutuhan untuk menciptakan upaya hukum yang dapat digu